Tersangka Kasus Mabuk Pembalut Wanita Sanggat Sulit Untuk Dijerat Ke rana Hukum
Buletin Nasional . Mabuk menggunakan pembalut wanita sedang mewabah di sejumlah wilayah di Jawa tengah, Jawa Barat, termasuk Jakarta. Namun pelaku dalam kasus ini sulit dijerat hukum karena tak ada aturan yang menggolongkan pembalut sebagai salah satu jenis narkotika. Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan untuk menyiasati itu pihaknya akan memproses pelaku dengan dugaan penyalahgunaan. "Biasanya narkoba itu penyalahgunaan. Ini yang akan kita lakukan pemeriksaan kembali. Pembalut merupakan produk legal dan bukan jenis narkotik. Oleh karena itu Depari mengatakan BNN masih mengkaji fenomena ini dari berbagai aspek, termasuk aspek hukum. Dalam proses penyelidikan kasus seperti ini, kata dia, BNN akan mengkaji aturan yang berlaku serta menelusuri alasan pelaku menyalahgunakan produk tersebut. Pelaku bisa dijerat hukum jika ada unsur kesengajaan penyalahgunaan barang menjadi narkotik. Sebaliknya, BNN akan memberik