tag:blogger.com,1999:blog-15327662426924426212024-03-13T14:31:34.715-07:00Seputar InformasiAdminhttp://www.blogger.com/profile/05716489488488294053noreply@blogger.comBlogger12125tag:blogger.com,1999:blog-1532766242692442621.post-77658736511349989042018-11-27T20:35:00.004-08:002018-11-27T20:35:27.708-08:00Tersangka Kasus Mabuk Pembalut Wanita Sanggat Sulit Untuk Dijerat Ke rana Hukum<a href="https://www.buletinnasional.com/index.php/category/hukum/" target="_blank">Buletin Nasional</a>. Mabuk menggunakan pembalut wanita sedang mewabah di sejumlah wilayah di Jawa tengah, Jawa Barat, termasuk Jakarta. Namun pelaku dalam kasus ini sulit dijerat hukum karena tak ada aturan yang menggolongkan pembalut sebagai salah satu jenis narkotika.<br />
<br />
Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan untuk menyiasati itu pihaknya akan memproses pelaku dengan dugaan penyalahgunaan. <br />
<br />
"Biasanya narkoba itu penyalahgunaan. Ini yang akan kita lakukan pemeriksaan kembali.<br />
<br />
Pembalut merupakan produk legal dan bukan jenis narkotik. Oleh karena itu Depari mengatakan BNN masih mengkaji fenomena ini dari berbagai aspek, termasuk aspek hukum.<br />
<br />
Dalam proses penyelidikan kasus seperti ini, kata dia, BNN akan mengkaji aturan yang berlaku serta menelusuri alasan pelaku menyalahgunakan produk tersebut.<br />
<br />
Pelaku bisa dijerat hukum jika ada unsur kesengajaan penyalahgunaan barang menjadi narkotik. Sebaliknya, BNN akan memberikan perlakuan berbeda jika penyidik menemukan unsur ketidaksengajaan.<br />
<br />
"Kalau misalnya di situ ada pelanggaran hukum atau memang ada ketidaksengajaan itu memang berbeda cara penanganannya," ujarnya.<br />
<br />
Sulitnya menjerat para pelaku juga diakui oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jateng Ajun Komisaris Besar Suprinarto.<br />
<br />
"Kami tidak bisa menindak mereka, tindakan hukum tidak bisa karena barang yang digunakan legal dan bukan narkotika atau psikotropika," kata Suprinarto.<br />
<br />
Adapun yang bisa dilakukan saat ini, kata dia, yakni mengedukasi masyarakat agar tidak menyalahgunakan produk tersebut.<br />
<br />
"Langkah kami yang bisa ya memberikan edukasi kepada mereka bahwa itu perilaku menyimpang yang merugikan kesehatan," lanjut dia.<br />
<br />
Wabah mabuk menggunakan pembalut wanita ini biasa dilakukan oleh anak-anak dan remaja jalanan. Mereka merebus pembalut terlebih dulu, lalu meminum air rebusannya untuk mendapatkan efek mabuk<br />
<br />
Suprinarto mengatakan bahwa awalnya pembalut yang digunakan adalah pembalut lama di tempat-tempat pembuangan sampah. Namun, atas pertimbangan kebersihan dan higienis, pembalut yang digunakan sekarang adalah pembalut baru.<br />
<br />
Tren ini menggejala diduga karena semakin mahalnya pil koplo, termasuk lem dan obat batuk cair yang sebelumnya biasa digunakan anak-anak jalanan itu untuk mabuk.
Adminhttp://www.blogger.com/profile/05716489488488294053noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1532766242692442621.post-85735388712985847372018-11-27T20:34:00.004-08:002018-11-27T20:34:48.701-08:00Pemerintah Merancang Hukum Omnibus Untuk Kemudahan Perizinan Usaha<a href="https://porosnasional.com/index.php/category/hukum/" target="_blank">Poros Nasional</a>. Pemerintah segera menyelesaikan rancangan hukum omnibus terkait dengan perizinan berusaha. Aturan dalam bentuk undang-undang tersebut akan menjadi payung dari tidak kurang 20 undang-undang terkait dengan perizinan.<br />
<br />
Perbaikan perizinan berusaha diharapkan bisa membantu mendorong realisasi investasi di Indonesia. "Di awal tahun depan kita upayakan percepat. Kami (Kementerian/Lembaga) secara substansi itu sudah oke," kata Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jember, Jawa Timur pada Kamis (22/11).<br />
<br />
Susi menjelaskan, upaya untuk memperkuat sistem Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) terdiri atas tiga hal. Pertama, yakni penyempurnaan sistem teknologi informasi OSS, perbaikan proses bisnis yang melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah, serta hukum omnibus sebagai bagian dari reformasi regulasi.<br />
<br />
"Untuk omnibus law substansinya sepanjang terkait dengan perizinan maka semuanya akan tunduk ke undang-undang itu," kata Susi.<br />
<br />
Susi mengakui implementasi hukum omnibus tersebut tidak mudah. Hal ini lantaran perizinan di berbagai sektor sudah memiliki landasan undang-undang masing-masing. Meski begitu, dia menyatakan, seluruh K/L sudah berkomitmen untuk mewujudkan aturan hukum tersebut. Bahkan, dia menyebut, Presiden Joko Widodo pun termasuk orang yang memberikan dukungan.<br />
<br />
Susi mengatakan, saat ini pemerintah telah mempelajari penyusunan hukum omnibus dari sejumlah negara seperti Inggris, Belanda, dan Amerika Serikat. Dia mengatakan, setelah pemerintah mematangkan draf rancangan undang-undang (RUU) tersebut baru akan mengajukannya kepada DPR.<br />
<br />
"Kalau konsepnya sudah matang kita akan segera minta waktu untuk diskusi dengan parlemen. Mudah-mudahan akhir tahun ini substansinya sudah selesai," ujar Susi.<br />
<br />
Sementara itu, Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, pemerintah perlu memperbaiki hambatan utama dalam kemudahan investasi di Indonesia. Hal itu seperti permasalahan administrasi dan birokrasi dalam berusaha.<br />
<br />
"Pemerintah perlu melihat akar masalah yang struktural," kata Bhima.<br />
<br />
Bhima menyebut, dalam laporan kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business/EoDB) Bank Dunia perizinan memulai usaha Indonesia masih menempati peringkat ke-134 di dunia. Kemudian, administrasi pembayaran pajak masih berada di peringkat ke-112.<br />
<br />
Selain itu, birokrasi daerah yang lambat dan persoalan korupsi juga menjadi hambatan utama realisasi investasi di Indonesia. "Itu yang harus diselesaikan dulu baru investor akan masuk," kata Bhima.
Adminhttp://www.blogger.com/profile/05716489488488294053noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1532766242692442621.post-52022527462170468492018-11-27T20:34:00.002-08:002018-11-27T20:34:09.072-08:00Wanita Pembawa Ganja Telah Divonis Oleh Hakim Seberat 6 Tahun Dan Denda Sebesar Rp.800 Juta<a href="https://tabloidnasional.com/index.php/category/hukum/" target="_blank">Tabloid Nasional</a>. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Meggy Tamaela (31), wanita terdakwa pembawa sepuluh paket ganja dari Sorong, Papua Barat yang tertangkap di Kota Ambon pada 11 Juni 2018.<br />
<br />
“Menyatakan terdakdwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Hery Setyobudi didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota, di Ambon, Kamis (22/11).<br />
<br />
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.<br />
<br />
Yang memberatkan terdakwa divonis penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan tiga orang anak.<br />
<br />
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Ester Wattimuri yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.<br />
<br />
Terdakwa awalnya ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku pada 11 Juni 2018 di sebuah tempat kos di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon.<br />
<br />
“Saat itu terdakwa baru tiba dari Papua dengan menumpang Kapal Motor Gunung Dempo yang merapat di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon,” katanya.<br />
<br />
Polisi kemudian membuntuti terdakwa yang sedang mencari tempat kos dan mendapatkan kamar pada sebuah tempat di kawasan Poka sekitar pukul 21.20 WIT.<br />
<br />
Terdakwa langsung ditanya polisi tentang ‘barang’ yang dibawanya dari Papua dan langsung dijawab kalau narkoba golongan satu jenis ganja sementara disimpan dalam sebuah laci tas ransel yang dibawanya.<br />
<br />
Ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata 11 paket ganja kering yang dibawa terdakwa ini milik rekannya bernama Vanyo alias Valen yang tinggal di Sorong, Papua.<br />
<br />
Hasil pemeriksaan urine terdakwa di RS Bhayangkara Ambon juga menunjukkan Meggy positif amphetamin, tetrahydrocannabinol dan methamphetamin.<br />
<br />
Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat melanggar pasal 111, juncto pasa 114, juncto pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.<br />
<br />
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa, Hendrik Lusikoy dan Robert Lesnussa dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Maluku.
Adminhttp://www.blogger.com/profile/05716489488488294053noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1532766242692442621.post-60857335996241120812018-11-27T20:33:00.003-08:002018-11-27T20:33:36.279-08:00Dugaan Perkosaan Mahasiswi: Upaya Apa Universitas Untuk Bisa Menangani Kekerasan Seksual?<a href="https://harianpress.com/index.php/category/hukum/" target="_blank">Harian Press</a>. Percakapan berkepanjangan tentang dugaan perkosaan Agni, seorang mahasiswi Universitas Gajah Mada, Yogyakarta saat KKN memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana lembaga-lembaga dengan komunitas besar seperti universitas, menangani kasus-kasus dugaan kekerasan atau pelecehan seksual.<br />
<br />
Terduga pemerkosa juga mahasiswa UGM. Rektor Panut Mulyono menyatakan kepada wartawan Jumat (09/11) bahwa pihaknya berharap terduga korban dan pelaku "nanti lulus dari UGM menjadi orang-orang yang lebih baik dari yang sekarang."<br />
<br />
Belum semua perguruan tinggi di Indonesia, menurut catatan Komnas Perempuan, memiliki prosedur dalam menangani kekerasan seksual.<br />
<br />
"Tidak semua kampus punya SOP menangani kekerasan seksual. Padahal di level SMA saja sudah ada Permendikbud Nomor 82/2015 yang mengatur sanksi untuk kekerasan dan bully (perisakan), termasuk penanganannya," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Masruchah, kepada Quiniawati Pasaribu.<br />
<br />
Dalam catatan Komnas Perempuan, kata Masruchah, baru Sekolah Tinggi Teologi Jakarta yang memiliki pedoman antikekerasan di lembaga pendidikan.<br />
<br />
Menurut Masruchah, penting bagi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemendikti) untuk menetapkan bahwa setiap universitas harus memiliki prosedur untuk kasus kekerasan seksual.<br />
<br />
Peristiwa yang menimpa mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan nama samaran Agni terjadi pertengahan tahun lalu di Maluku dan sudah diadukan ke pihak universitas, kata Suharti, direktur Rifka Annisa, lembaga yang mendampingi korban.<br />
<br />
<br />
Kasus ini jadi isu nasional setelah media mahasiswa UGM, Balairungpress.com mengungkapnya, dengan paparan-paparan peristiwa dugaan serangan seksual yang detil, yang memunculkan perdebatan tersendiri tentang sejauh mana rincian serangan seksual bisa dipaparkan.<br />
<br />
Balairung menyebutkan, rincian seperti itu mereka tuliskan berdasarkan persetujuan korban.<br />
Kasusnya dianggap selesai?<br />
<br />
Peristiwanya terjadi saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Maluku tahun lalu. Terduga pelakunya adalah sesama mahasisa peserta KKN. Tuduhan perkosaan disebutkan berlangsung saat keduanya terpaksa menginap di kamar yang sama di rumah seorang penduduk.<br />
<br />
Juru Bicara UGM, Iva Ariani, mengatakan kasus tersebut sudah dinyatakan selesai oleh universitas dengan dijalankannya seluruh rekomendasi yang dikeluarkan Tim Investigasi yang terdiri dari Tim Psikologi, Fakultas Teknik serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM.<br />
<br />
Rekomendasi itu di antaranya memperbaiki nilai Kuliah Kerja Nyata (KKN) Agni selaku korban yang semula C menjadi A/B, ganti rugi atas uang kuliah, dan mendapat fasilitas konseling.<br />
<br />
"Sebagian besar rekomendasi sudah dilakukan, korban pun kini dalam pendampingan psikologi UGM," ujar Juru Bicara dan Protokol UGM.<br />
<br />
Selain itu, kata Iva Ariani, terduga pelaku juga masih dikenai sanksi, yakni pengulangan KKN di semester berikutnya.<br />
<br />
"Dia (terduga pelaku) sudah mendapat sanksi yaitu langsung ditarik dari lokasi KKN di Seram dan mendapat skorsing satu semester untuk KKN. Tapi bisa mengikuti KKN lagi setelah setahun ke depan, dan itu sudah dijalankan semua," sambungnya.<br />
<br />
Itu berarti, kata Iva, selama proses itu belum selesai maka terduga pelaku belum bisa diluluskan.<br />
Jalan buntu<br />
<br />
Sementara itu, Suharti, direktur Rifka Annisa, lembaga yang mendampingi korban, menyatakan telah menyampaikan informasi tentang hak-hak korban kepada Agni dan mendiskusikan alternatif penyelesaian melalui jalur hukum.<br />
<br />
Pendampingan oleh Rifka Annisa mulai dilakukan sejak September 2017 setelah korban datang untuk mengakses layanan di kantornya.<br />
<br />
Masalahnya, sering kali proses hukum berhadapan dengan jalan buntu, karena berbagai faktor, kata Suharti. Akibatnya, korban tidak memperoleh keadilan.<br />
<br />
"Dengan ada kendala hukum tersebut, penting dicari alternatif penyelesaian yang memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi korban dengan mengutamakan prinsip persetujuan dari korban," ujar Suharti.<br />
<br />
Yang juga sangat penting dan mendesak, kata Komisioner Komnas Perempuan, Masruchah, adalah dibangunnya mekanisme dan lembaga khusus di perguruan tinggi untuk menangani kasus pelecehan atau serangan seksual.<br />
<br />
"Seharusnya di perguruan-perguruan tinggi (lain) harus ada pula hal yang seperti (di STT Jakarta) ini, sebab fakta kasus kekerasan seksual di usia kuliah cukup banyak," sambungnya.<br />
<br />
Di STT Jakarta, kata Masruchah sejak mahasiswa baru mulai belajar, sudah diperkenalkan dengan pedoman perilaku anti kekerasan seksual.<br />
<br />
"Pedoman itu menjadi pijakan yang ditandatangani oleh semua pihak, bahwa mereka tidak boleh melakukan kekerasan seksual dalam bentuk apapun. Kalau melakukan akan siap diberhentikan atau ada tindakan dari kampus. Sanksinya tegas," jelas Masruchah.<br />
<br />
Sementara di Universitas Indonesia (UI) Jakarta, kata Masruchah, baru sebatas pengenalan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan belum menjadi kebijakan rektorat.<br />
<br />
"Itu juga karena jumlah teman-teman aktivis perempuan UI aktif, termasuk di kampanye 16 Hari Antikekerasan."<br />
<br />
Dalam pantauan BBC News Indonesia, di Universitas Padjadjaran di Bandung sedang dilakukan upaya untuk membangun mekanisme penanaganan kejahatan seksual, melalui Padjadjaran Resource Center on Gender & Human Rights Studies (PadGHRS).<br />
<br />
Seorang pengurusnya mengatakan, mereka sedang menyiapkan survey kekerasan seksual di lima kampus. Namun untuk pernyataan resmi, ia meminta waktu untuk membicarakannya lebih dahulu.<br />
Fenomena Gunung Es<br />
<br />
Data Perempuan Mahardhika tahun 2015 menyebut 20 kampus utama di Pulau Jawa tidak memiliki mekanisme penanganan yang sistematis untuk merespon pelecehan maupun kekerasan seksual.<br />
<br />
"Kampus-kampus itu hanya menerima dan merespon dengan simpati atau empati. Sampai di situ saja," kata Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika.<br />
<br />
Munculnya kasus kekerasan seksual di Universitas Gadjah Mada, menurut Mutiara, menunjukkan fenomena gunung es di lingkup kampus. Namun yang ia sayangkan, lembaga pendidikan tinggi tak memperlakukan pelecehan maupun kekerasan seksual sebagai tindak pidana.<br />
<br />
"Kasus di UGM merepresentasikan bagaimana situasi kampus-kampus lain serupa. Kepada pelaku, masih diberikan semacam pemakluman dengan dasar 'khilaf'. Sehingga pelaku malah diberikan pendampingan psikologis."<br />
<br />
Menurutnya, dalam menangani kasus ini pihak kampus semestinya memberikan masukan kepada korban tentang jalur hukum sebagai salah satu yang bisa dijalani untuk memperoleh keadilan.<br />
<br />
"Jadi kampus jangan menakut-nakuti. Karena kalau korban tidak mengadu ke polisi itu, biasanya karena takut dengan ancaman pelaku. Takut disalahkan. Kalau dia (korban) tidak minta (dilaporkan ke polisi) karena korban posisinya selalu lemah dan tak siap dengan sikap keluarganya," ujar Masruchah.<br />
<br />
Dia juga mengatakan rekomendasi Tim Investigasi bentukan UGM yang tidak memberhentikan pelaku dan malah memberikan pendampingan psikologis, menunjukkan ketidakberpihakan kepada korban.<br />
<br />
Ia menambahkan, kasus ini harus jadi momen reformatif bagi seluruh universitas, "untuk mendorong kurikulum/mata ajar tentang HAM gender, membangun sistem/layanan pengaduan dan penanganan kekerasan seksual yang ramah pada korban," katanya.<br />
<br />Adminhttp://www.blogger.com/profile/05716489488488294053noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1532766242692442621.post-31179137167023394812018-11-27T20:32:00.007-08:002018-11-27T20:32:54.173-08:00Rumor Hukum Di Balik Polemik Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2018<a href="https://pojokpos.com/index.php/category/hukum/" target="_blank">Pojok Pos</a>. Pada satu minggu terakhir ini lini masa Badan Kepegawaian Nasional (BKN), terutama di akun Twitter @BKNgoid banyak dipenuhi dengan keluhan dan pertanyaan terkait pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018. Pangkal permasalahannya adalah pada banyaknya kegagalan para peserta yang mengikuti SKD CPNS, terutama bagi mereka yang "tersandung" oleh ketentuan ambang batas (passing grade) khususnya pada bagian Tes Karakteristik Pribadi. Isu perubahan peraturan ketentuan SKD CPNS pun mencuat dan ramai diberitakan oleh media-media nasional.<br />
<br />
Sebelum masuk kepada inti pembahasannya, sebagai disclaimer posisi saya dalam pelaksanaan SKD CPNS 2018 ini merupakan salah satu peserta SKD CPNS 2018 yang mendaftar ke salah satu Kementerian melalui jalur umum. Adapun hasil tes yang saya ikuti melewati passing grade yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, selanjutnya akan disebut dengan Permenpan 37/2018.<br />
<br />
Pada tulisan ini saya berusaha untuk fokus kepada substansi potensi permasalahan hukum yang merupakan basis keilmuan yang saya miliki. Serta, saya hanya akan berfokus kepada nilai ambang batas yang diperebutkan oleh jalur umum yang merupakan sumber utama dari polemik yang timbul belakangan ini.<br />
<br />
Angka Kelulusan Peserta<br />
<br />
Ketentuan ambang batas yang ditetapkan Menteri PAN pada SKD CPNS Tahun 2018 ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Permenpan 37/2018 untuk jalur umum terbagi menjadi tiga bidang: a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 75 Poin, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80 Poin, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 143 Poin. Sehingga mengacu kepada hal tersebut nilai kumulatif minimum yang harus dimiliki oleh peserta agar lolos dari SKD adalah sebesar 298 poin.<br />
<br />
Kenyataan yang terjadi saat ini adalah banyaknya peserta yang mampu melewati ambang batas TIU dan TWK namun gagal pada bidang TKP. Menurut catatan BKN sebagaimana dikutip detikcom, per 10 November, tingkat kelulusan peserta secara nasional berkisar di angka 3%. Namun, angka ini belum final dan masih fluktuatif mengingat pada saat tulisan ini dibuat proses SKD di beberapa instansi pemerintahan masih berlangsung. Sebagai bayangan pembaca, formasi yang dibuka oleh pemerintah pada penerimaan CPNS tahun ini sekitar 238.000 formasi dan diperebutkan oleh sekitar 2,7 juta peserta.<br />
<br />
Potensi Permasalahan Hukum<br />
<br />
Eskalasi isu SKD CPNS meningkat ketika terdapat petisi yang diinisiasi oleh akun bernama Mizan Banjarnegara di change.org yang menuntut agar dilakukan peninjauan dan revisi ambang batas SKD CPNS 2018. Pada saat saya membuat tulisan ini telah terdapat lebih dari 20 ribu akun yang menandatangani petisi online tersebut.<br />
<br />
Pada dasarnya setiap orang memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya serta menyampaikan ekspresi ketidakpuasannya terutama kepada penyelenggara negara dengan cara apapun secara patut dan sesuai dengan hukum yang berlaku sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi. Petisi yang diinisiasi oleh akun Mizan Banjarnegara adalah hal yang wajar pada negara demokrasi sebagai bentuk ekspresi kekecewaan warga negara atas sistem SKD CPNS.<br />
<br />
Lebih jauh apabila melihat substansi petisi, salah satu yang menjadi poin tuntutannya adalah untuk merevisi isi Permenpan 37/2018, utamanya terkait dengan ketentuan mengenai kelolosan peserta. Perlu ditegaskan bahwa pada dasarnya ketentuan mengenai ambang batas ditetapkan oleh instrumen hukum formal, yakni peraturan menteri. Secara formil peraturan menteri merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.<br />
<br />
Konsekuensi yuridis dari diberlakukannya peraturan menteri, dalam hal ini Permenpan 37/2018, adalah bahwa sifatnya berlaku umum dan menjadi hukum positif bagi penyelenggaraan rekrutmen CPNS. Alasan ditetapkannya ambang batas ke dalam bentuk peraturan (regeling) ini merupakan manifestasi atas sistem hukum Indonesia yang lebih dominan mengarah kepada sistem Eropa kontinental (civil law) yang tolak pikirnya adalah legisme yang mengedepankan hukum tertulis sebagai sumber hukum yang utama. Hal ini betujuan agar terwujudnya kepastian hukum dalam setiap tindakan penguasa, termasuk dalam hal penyelenggaraan SKD CPNS.<br />
<br />
Dalam salah satu doktrin positivisme hukum, penguasa tidak diperkenankan untuk membuat aturan (termasuk merevisi) yang dapat berlaku surut karena dapat mencederai kepastian hukum dan keadilan yang hendak dicapai. Ajaran ini dikenal dengan asas anti-retroaktif. Prof Dr. Wirjono Prodjodikoro S.H. dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia menyatakan bahwa asas ini sebenarnya sudah ditentukan untuk segala bidang hukum dan secara khusus diulangi untuk hukum pidana yang termuat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Dalam rezim hukum pidana asas ini dikenal sebagai asas legalitas. Namun, perlu dicatat pada implementasinya terdapat pengecualian-pengecualian terhadap asas ini, terutama untuk kondisi-kondisi khusus. Contohnya terhadap kejahatan kemanusiaan pada masa lampau atau pada Undang-Undang Terorisme.<br />
<br />
Kembali kepada konteks peristiwa yang terjadi saat ini, penuntut revisi Permenpan 37/2018 hendak mengubah ketentuan yang telah ditetapkan dan telah berdampak kepada sebagian besar peserta SKD CPNS. Dampak yang ditimbulkan oleh peraturan ini memiliki arti bahwa telah terjadi peristiwa hukum, yakni telah terdapat peserta yang lolos ambang batas dan peserta yang tidak lolos ambang batas. Dengan dibuatkannya petisi yang berisi tuntutan berarti secara tidak langsung penuntut revisi berkeinginan agar peristiwa hukum ini berubah.<br />
<br />
Potensi berubahnya peristiwa hukum ini dapat menjadi polemik baru apabila stakeholders mengambil kebijakan untuk mengubah peraturan yang telah ditetapkannya sendiri tanpa menimbang secara saksama kepentingan hukum para peserta yang telah lulus passing grade. Tentu tidak akan fair bagi peserta yang telah lulus passing grade apabila pada akhirnya presentase peluang kelulusannya berkurang dengan dimasukkannya para peserta yang nyata-nyata telah dinyatakan tidak lolos oleh sistem/peraturan yang berlaku saat ini.<br />
<br />
Selain itu, perlu disadari bersama bahwa penetapan ketentuan kelolosan melalui Permenpan 37/2018 ini sebagai resultante ketentuan yang berlaku yang berarti bahwa dengan mendaftar pada rekrutmen CPNS ini, sejak awal seluruh peserta telah sepakat dengan segala syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh instansi berwenang, termasuk mengenai ketentuan ambang batas. Akan menjadi hal yang tidak etis dan janggal apabila setelah mengetahui hasilnya dan ternyata tidak sesuai dengan keinginan, para peserta baru mengajukan keberatan dan perubahan aturan main. Hal ini dapat menimbulkan perdebatan baru yang berpotensi tidak akan berkesudahan, yakni apabila menggunakan logika a contrario (keadaannya dibalik) apakah para penuntut petisi revisi masih akan menutut untuk mengubah ketentuan ini?<br />
<br />
Satu yang pasti, saya berpendapat perdebatan mengenai rasa keadilan dan kepastian hukum akan terus muncul sebagai konsekuensi apabila terjadinya perubahan peraturan a quo. Namun, saya juga tidak memungkiri bahwa faktanya terdapat permasalahan lain yang muncul apabila tidak terdapat adaptasi kebijakan (diskresi) terhadap permasalahan yang terjadi saat ini. Permasalahan itu terkait tujuan hukum lainnya (selain keadilan dan kepastian), yakni terkait kemanfaatan.<br />
<br />
Permasalahan terkait dengan kemanfaatan yang utama menurut saya saat ini adalah mengenai hasil dari penganggaran APBN untuk biaya rekrutmen CPNS yang terancam jauh dari ekspektasi awal. Hal ini juga berhubungan dengan kapasitas para pelamar CPNS yang sebenarnya memiliki kompetensi (memiliki nilai SKD tinggi) dan hanya tersandung oleh satu atau dua poin TKP sehingga akan sangat sayang apabila para peserta tersebut tidak terserap dalam rekrutmen CPNS kali ini. Bahkan pada kasus ekstrem, khususnya pelaksanaan SKD CPNS di beberapa daerah terdapat tingkat kelulusan 0% untuk beberapa formasi yang dibuka. Tentunya untuk kasus ekstrem seperti ini menurut saya terdapat urgensi yang tidak dapat dikesampingkan sehingga perlu pendekatan khusus dari stakeholders.<br />
<br />
Kini bola berada pada Kemenpan selaku penentu kebijakan apakah akan tetap berpegang pada peraturan yang telah berdampak hukum demi menjaga rasa keadilan dan kepastian hukum, atau melakukan perubahan ketentuan kelolosan untuk mengejar tujuan kemanfaatan hukum. Saya yakin apapun keputusan Kemenpan tentu tidak hanya akan bersandar kepada pemikiran bahwa perekrutan pegawai hanya untuk memenuhi kebutuhan formasi semata, namun jauh dari itu yakni cita-cita kita bersama reformasi birokrasi Indonesia yang dimulai dari perekrutan para calon birokrat.
Adminhttp://www.blogger.com/profile/05716489488488294053noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1532766242692442621.post-68304522799833411992018-11-27T20:32:00.003-08:002018-11-27T20:32:19.009-08:00Lagi-lagi Hercules Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Kasus Tanah<a href="https://kanalutama.com/index.php/category/hukum/" target="_blank">Kanal Utama</a>. Polres Metro Jakarta Barat menangkap Hercules Rozario Marshal pada Rabu (21/11). Penangkapan tersebut diduga terkait kasus pendudukan tanah di Kalideres, Jakarta Barat oleh puluhan preman.<br />
<br />
Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Ajun Komisaris Besar Edi Suranta Sitepu membenarkan kabar penangkapan tersebut. Namun dia belum dapat merinci soal penangkapan tersebut.<br />
<br />
"Benar kita menangkap," ujarnya saat dikonfirmasi.<br />
<br />
"Belum bisa ngomong soalnya masih diperiksa, yang penting saya sudah membenarkan (soal penangkapan) dulu ya," ujarnya.<br />
<br />
Sebelumnya diketahui sejumlah preman menduduki tanah sengketa yang berada di Kalideres pada Selasa (6/11). Puluhan preman pun telah ditangkap di lokasi yang berbeda-beda oleh polisi.<br />
<br />
Hercules dikenal sebagai salah satu tokoh di Tanah Abang. Dia kerap berurusan dengan persoalan hukum.<br />
<br />
Tahun 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Barat pernah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hercules. Dia dinyatakan bersalah serta terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.<br />
<br />
Hakim sepakat Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.<br />
<br />
Hercules terbukti melakukan pemerasan terhadap Sukanto Tjakra, Direktur PT Multi Tjakra Strategi. Hercules juga dinyatakan sengaja memanfaatkan labelnya sebagai preman untuk menakut-nakuti pengembang tersebut. Hal itu dia lakukan dengan maksud meminta uang dari korban.<br />
<br />
Bukti pemerasan itu adalah penyerahan uang Rp200 juta sebagai jaminan agar Hercules bersama anak buahnya tidak lagi menghalangi pembangunan ruko dan apartemen oleh PT Multi Tjakra Strategi.
Adminhttp://www.blogger.com/profile/05716489488488294053noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1532766242692442621.post-68458430449332964102018-11-27T20:31:00.006-08:002018-11-27T20:31:46.240-08:00Pembunuh Satu Keluarga Yang Terjadi Di Daerah Bekasi, Warga Memninta Tolong Untuk Dihukum Berat<a href="https://pojoknasional.com/index.php/category/hukum/" target="_blank">Pojok Nasional</a>. Warga yang tinggal di sekitar rumah korban pembunuhan satu keluarga di Bekasi berharap tersangka, Haris Simamora, dijatuhi hukuman mati akibat perbuatannya. Salah seorang warga meneriakkan hal itu ketika Haris tiba di lokasi kejadian untuk menjalani rekonstruksi pembunuhan.<br />
<br />
Haris disangka membunuh satu keluarga yaitu Diperum Nainggolan, Maya Ambarawa, Sarah dan Arya Nainggolan.<br />
<br />
"Hukum mati! Hukum mati saja! " kata salah seorang warga sambil berteriak dari kerumunan, di Bojong Nangka, Pondok Melati, Bekasi, Rabu (21/11).<br />
<br />
Tidak diketahui pasti siapa yang meneriakkan hal itu di tengah kerumunan warga. Mereka berkumpul untuk menyaksikan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan Haris.<br />
<br />
Jerry (38), salah seorang warga yang berkerumun, mengaku setuju apabila Haris diberikan hukuman berat, termasuk hukuman mati.<br />
<br />
"Ya, wajarlah. Dia juga sadis begitu atau penjara seumur hidup saja, " kata Jerry.<br />
<br />
Warga Berharap Pelaku Pembunuhan di Bekasi Dihukum BeratRekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi oleh tersangka, Haris Simamora.<br />
Jerry mengaku tidak mengenal keluarga yang menjadi korban karena tempat tinggalnya cukup jauh. Meski begitu, dia sering membeli sesuatu barang di kios milik Diperum.<br />
<br />
Warga yang lain, Yanti (55), juga setuju apabila Haris diberikan hukuman setimpal. Namun, dia menganggap pengadilan yang berhak menjatuhkan hukuman. Dia berharap proses hukum berjalan sebagaimana semestinya.<br />
<br />
"Ya, lihat nanti sajalah. Harusnya dikasih hukuman setimpal. Kasihan satu keluarga dibunuh," ucap Yanti.<br />
<br />
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan Haris Simamora terhadap Diperum Nainggolan, Maya Ambarita, dan kedua anaknya yakni Sarah dan Arya Nainggolan. Rekonstruksi dilakukan di rumah korban di Bojong Nangka, Pondok Melati, Bekasi dan dipimpin oleh Kapolres Bekasi Kombes Pol Indarto.<br />
<br />
"Proses rekonstruksi akan melibatkan Haris sebagai pelaku. Korban akan digantikan," ujar Indarto di lokasi kejadian.<br />
<br />
Indarto mengatakan ada 62 adegan yang akan dilakukan dalam proses rekonstruksi. Sebanyak 37 di antaranya dilakukan di rumah korban.<br />
<br />
Mengenai linggis yang digunakan pelaku untuk membunuh, akan diganti dengan properti lain. Sebab linggis tersebut belum ditemukan hingga saat ini.<br />
<br />
"Kemudian sisanya di lokasi lain, di Kalimalang tempat pelaku membuang barang bukti berupa linggis dan lokasi lainnya," ujar Indarto.
Adminhttp://www.blogger.com/profile/05716489488488294053noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1532766242692442621.post-27463581937944596972018-11-27T20:31:00.003-08:002018-11-27T20:31:16.687-08:00Gisel Gugat Cerai Gadi Versi Kuasa Hukum, Itu Sangat Privasi<a href="https://rakyatutama.com/index.php/category/hukum/" target="_blank">Rakyat Utam</a>a. Penyebab Gisel Gugat Cerai Gading Marten masih menjadi tanda tanya sebagian masyarakat. Apalagi kabar perceraian Gisel dan Gading datang secara tiba-tiba.<br />
Sebab selama ini kehidupan Gisel dan Gading tampak sangat harmonis sehingga penyebab Gisel Gugat Cerai Gading Marten jadi tanda tanya.<br />
<br />
Terkait kabar tersebut, kuasa hukum Gisella Anastasia, Andreas Sapta Finady buka suara soal kabar perceraian penyanyi jebolan Indonesia Idol itu.<br />
<br />
"Mbak Gisel sendiri pada prinsipnya saya melihat tidak ada isu-isu miring terkait dengan Mbak Gisel dan Mas Gading," ujar Andreas Sapta Finady dikutip Tribunjogja.com dari Grid.ID, Rabu (21/11/2018).<br />
<br />
Namun dikabarkan alasan Gisella Anastasia melayangkan cerai kepada Gading Marten karena dipicu adanya orang ketiga.<br />
<br />
Tetapi Andreas Sapta Finady menampik kabar tersebut, menurutnya alasan perceraian tersebut adalah privasi kedua belah pihak.<br />
<br />
"Itu (orang ketiga) mungkin gosip kali. Hahaha. Itu gosip, di materi gugatan (cerai yang dilayangkan Gisel) ada atau tidaknya (orang ketiga) itu sangat privasi. Hehe,"<br />
ungkap Andreas Sapta Finady.<br />
<br />
Kendati begitu, Andreas Sapta Finady menegaskan alasan Gisella Anastasia melayang gugatan cerai bukan karena pihak ketiga.<br />
<br />
Kabar perceraian Gading Marten dan Gisella Anastasia memang mengejutkan masyarakat.<br />
<br />
Terlebih keduanya tampak sering membagi proses tumbuh kembang sang buah hati, Gempita Nora Marten yang menggemaskan.<br />
<br />
Gading Marten dan Gisella Anastasia resmi menikah di Gereja Tirtha Luhur, Uluwatu, Bali pada Sabtu, 14 September 2013.<br />
<br />
Gading Marten dan Gisella Anastasia dikarunia seorang putri cantik yang bernama Gempita Nora Marten.<br />
<br />
Gisel juga pernyataan setelah gugatan cerainya pada Gading Marten diperbincangan sejak Rabu (21/11/2018).<br />
<br />
Melalui akun Instagram pribadinya, wanita yang akrab disapa Gisel ini memberikan pernyataan.<br />
<br />
Pada keterangannya Gisel yang masih menjadi istri sah Gading Marten ini juga menyebut nama anak semata wayangnya Gempita Marten.<br />
"Dengan kerendahan hati saya memohon maaf untuk semua hati yang patah karena cerita ini.<br />
<br />
Saya mohon doanya untuk kami bertiga dengan jalan yang ada di depan kami.<br />
<br />
Terima kasih teman dan sahabat untuk semua perhatian dan doa yang dikirimkan.<br />
<br />
Terima kasih semua pihak di luar sana yang sudah men-support kami selama ini.<br />
<br />
Mohon kebesaran hatinya untuk tidak menyebarkan berita yang tidak betul adanya karna kami ingin terus menjadi partner yang baik untuk mengasihi dan membesarkan Gempita sampai nanti walaupun jalannya tidak sempurna seperti semestinya.<br />
<br />
Terima kasih sekali lagi saya ucapkan.
Adminhttp://www.blogger.com/profile/05716489488488294053noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1532766242692442621.post-32321862916861111772018-11-27T20:30:00.004-08:002018-11-27T20:30:41.596-08:00Tak Terima, Keluarkan Korban Lion Air JT-610 Mengajukan Gugatan Hukum<a href="https://www.rakyatdigital.com/index.php/category/hukum/" target="_blank">Rakyat Digita</a>l. Keluarga korban yang selamat dari kecelakaan pesawat Lion Air JT610 baru-baru ini telah mengajukan gugatan hukum terhadap Perusahaan Boeing di Chicago. Selain gugatan pertama yang diajukan minggu lalu, keluarga korban tragedi dan kemalangan yang fatal tersebut sekarang sedang meminta ganti rugi yang berjumlah ratusan juta dolar.<br />
<br />
Manuel von Ribbeck dari Ribbeck Law Chartered menyatakan, dia mengharapkan banyak tuntutan hukum untuk diajukan atas nama keluarga dalam beberapa hari ke depan.<br />
<br />
"Tidak ada alasan untuk menunggu laporan akhir dari investigasi karena bisa memakan waktu berbulan-bulan atau bertahun-tahun, laporan akhir tidak akan menetapkan kewajiban, keputusan siapa yang bersalah dalam kecelakaan ini akan ditentukan oleh hakim atau juri di Amerika," katanya, Kamis (22/11).<br />
<br />
Mr von Ribbeck, yang memiliki catatan signifikan mewakili keluarga korban penerbangan global, termasuk beberapa keluarga dalam kecelakaan penerbangan sebelumnya di Indonesia, menilai, pesawat Boeing MAX 8 dan Manual Penerbangan Pesawatnya rusak dan berbahaya, dan itulah penyebab langsung kecelakaan itu.<br />
<br />
"Lion Air hanyalah salah satu dari beberapa maskapai yang telah membeli Boeing MAX 8 yang relatif baru," ucapnya.<br />
<br />
Deon Botha dari Ribbeck Law Chartered menyatakan, pada tanggal 7 November 2018, Federal Aviation Administration (FAA) mengeluarkan Pedoman Kelayakan Darurat baru pada Boeing 737 MAX yang diarahkan pada apa yang ditetapkan sebagai "kondisi tidak aman", yang mungkin ada atau berkembang di pesawat Boeing 737 MAX lainnya. <br />
<br />
"Pesawat Boeing 737 MAX 8 yang baru itu dirancang dan diproduksi di Amerika Serikat," ungkapnya.<br />
<br />
Penyelidik telah fokus pada sistem kontrol penerbangan otomatis baru pada Boeing 737 MAX yang tidak termasuk dalam versi 737 sebelumnya. Sistem kontrol penerbangan baru ini memiliki kemampuan yang bisa memperbaiki situasi di mana hidung pesawat yang meninggi ke level berbahaya selama penerbangan yang bisa mengarah ke gagal mesin.<br />
<br />
Tetapi dalam kondisi yang dialami Boeing 737 MAX 8 sistem mendorong hidung pesawat turun secara tidak terduga dan tidak dapat dikendalikan oleh awak pesawat. Kecuali jika sebelumnya awak pesawat benar-benar diinstruksikan dan dilatih untuk menghadapi situasi seperti itu, mengubah sistem secara manual untuk menghindari kecelakaan.<br />
<br />
Fitur otomatis ini dapat dipicu bahkan ketika pilot sedang menerbangkan pesawat secara manual dan tidak mengharapkan campur tangan komputer kontrol penerbangan.<br />
<br />
Menurut laporan di Wall Street Journal, New York Times, dan publikasi lainnya, Boeing menahan informasi tentang potensi bahaya yang terkait dengan sistem kontrol penerbangan baru ini. Regulator penerbangan A.S. telah meluncurkan tinjauan prioritas tinggi terhadap analisis keselamatan yang dilakukan Boeing selama bertahun-tahun dan informasi apa yang diungkapkan atau tidak diungkapkan kepada maskapai penerbangan tentang sistem kontrol penerbangan baru ini.<br />
<br />
Ribbeck Law Chartered adalah firma hukum litigasi global yang berkonsentrasi pada bencana penerbangan di seluruh dunia. Perusahaan ini telah mewakili klien lebih dari 73 negara dan 47 kecelakaan pesawat penerbangan komersial. Ribbeck Law Chartered salah satu dari sedikit firma hukum penerbangan dengan staf yang berpengalaman di banyak negara di seluruh dunia.
Adminhttp://www.blogger.com/profile/05716489488488294053noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1532766242692442621.post-49215112652694847642018-11-27T20:30:00.000-08:002018-11-27T20:30:04.123-08:00Kemenlu Akhirnya Pulangkan Staf KBRI Terkait Kasus Suap 3 Warga Singapura<a href="https://www.channelrakyat.com/index.php/category/hukum/" target="_blank">Channel Rakyat</a>. Tiga warga Singapura, termasuk seorang agen asuransi, dijerat dakwaan penyuapan yang mengatasnamakan seorang pejabat Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia. Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengatakan pejabat yang dimaksud merupakan staf teknis di KBRI Singapura dan telah ditarik pulang ke Indonesia.<br />
<br />
"Kementerian Luar Negeri telah menerima informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang staf teknis di KBRI Singapura dalam kasus suap penunjukan penyedia asuransi kerja bagi para tenaga kerja migran Indonesia di Singapura, yang saat ini sedang ditangani penegak hukum Singapura,", Kamis (22/11/2018).<br />
<br />
Arrmanatha, yang akrab disapa Tata, mengungkapkan, menurut informasi dari Biro Investigasi Praktek Korupsi (CPIB) Singapura, tindakan tersebut merupakan aksi individu dan KBRI Singapura dinyatakan tidak terlibat dalam kasus tersebut.<br />
<br />
"Staf teknis di KBRI yang diduga terlibat telah di ditarik ke Jakarta oleh instansi asal dan pemeriksaan hukum terhadap yang bersangkutan dilanjutkan oleh aparat hukum di Indonesia," kata Tata.<br />
<br />
Tata melanjutkan, pemerintah Indonesia siap melakukan kerja sama Mutual Legal Assistance untuk memfasilitasi proses hukum di tiap yurisdiksi.<br />
<br />
Sebelumnya diberitakan, tiga warga Singapura, termasuk seorang agen asuransi, dijerat dakwaan penyuapan yang mengatasnamakan seorang pejabat Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia. Otoritas Singapura menyatakan pihak Kedubes Indonesia tidak terlibat dalam kasus ini.<br />
<br />
Tiga warga Singapura yang dijerat dakwaan disebut bernama Yeo Siew Liang James (47), yang merupakan agen asuransi untuk AIG Asia Pacific Insurance dan Liberty Insurance; kemudian Abdul Aziz Mohamed Hanib (63), penerjemah lepas; dan Chow Tuck Keong Benjamin (55).<br />
<br />
Disebutkan Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB), seperti dilansir Channel News Asia dan todayonline.com, Rabu (21/11), suap itu dimaksudkan untuk membantu dua perusahaan asuransi tersebut dalam mendapatkan akreditasi penyedia jaminan performa bagi pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia di Singapura. Jaminan performa menjadi persyaratan baru bagi setiap majikan yang mempekerjakan PRT Indonesia.
Adminhttp://www.blogger.com/profile/05716489488488294053noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1532766242692442621.post-29473921357754512552018-11-27T20:28:00.003-08:002018-11-27T20:28:45.958-08:00Kesehatan Ekonomi Dan Iklim Investari RI Akan Tetap Terjaga Hingga Di Tahun 2019<a href="https://www.buletinnasional.com/index.php/category/ekonomi/" target="_blank">Buletin Nasional</a>. Tingkat kesehatan ekonomi dan iklim investasi Indonesia diyakini tetap terjaga dan kondusif pada 2019. Pasalnya, kondisi defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) diproyesi menurun. Sementara aliran dana investasi dari dalam dan luar negeri akan tetap kuat.<br />
<br />
Kepala Ekonom PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Anton Gunawan menyatakan, efek sentimen global adalah aliran dana investor asing cenderung terbatas. Meski demikian, kesehatan perekonomian Indonesia masih cukup baik. Dia memproyeksi, pada 2019 pertumbuhan ekonomi Indonesia masih bisa tumbuh 5-5,1 persen dan tingkat inflasi berkisar 4,5 persen.<br />
<br />
"Dari segi CAD semestinya, tahun depan itu bisa membaik. Nah, dari segi pasar keuangan walau tantangan masih ada karena normalisasi The Federal Reserve (The Fed) baru berakhir pada 2020, tapi belakangan ini terlihat sudah ada pembalikan dana investor," ujar Anton di sela Indonesia Invesment Conference Exhibition di Jakarta, Rabu (21/11).<br />
<br />
Adapun peneliti senior bidang ekonomi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Poltak Hotradero menyampaikan, sejauh ini aliran dana investor asing masih dalam kondisi jual bersih (net sell) secara year to date (YtD). Namun dalam periode sama, aliran dana investasi investor asing di pasar surat utang negara (SUN) tetap dalam kondisi positif atau beli bersih (net buy).<br />
<br />
Meninjau transaksi perdagangan saham di BEI sampai 19 Oktober lalu, total net sell investor asing mencapai Rp 44,79 triliun. Adapun posisi net sell tersebut sudah turun Rp 12,95 triliun, dibandingkan posisi net sell Rp 57,72 triliun pada 12 Oktober 2018. Penurunan net sell, terjadi setelah beberapa kali investor asing mulai kembali ke pasar saham.<br />
<br />
Untuk mendukung masuknya aliran dana investor dalam dan luar negeri, menurut Poltak, BEI mendorong penambahan produk baru, baik dari segi emiten atau produk pasar modal lainnya, termasuk produk derivatif baru yang dapat membantu lindung nilai (hedging) atas saham atau SUN di Indonesia.<br />
<br />
"Harapannya, produk baru itu meluncur pada 2019 dan dapat membantu menjaga risiko portofolio investor asing, maupun manajer investasi di Indonesia.
Adminhttp://www.blogger.com/profile/05716489488488294053noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1532766242692442621.post-68910423211400977542018-11-27T20:28:00.001-08:002018-11-27T20:28:17.401-08:00Prabowo Subianto Menkritik RI Negara Yang Sangat Bergantung Pada Utang<a href="https://porosnasional.com/index.php/category/ekonomi/" target="_blank">Poros Nasional</a>. Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengkritik cadangan devisa (cadev) Indonesia yang lebih kecil dibandingkan Singapura. Padahal luas negara Singapura jauh lebih kecil dibandingkan Indonesia.<br />
<br />
Cadangan devisa Indonesia tercatat US$ 115,2 miliar pada akhir Oktober 2018. Sedangkan cadangan devisa Singapura berada di level US$ 290 miliar.<br />
<br />
"Cadangan devisa kita juga peringkat 17 tahun 2017. Ini sangat mengkhawatirkan. Singapura yang size-nya lebih kecil bahkan tak lebih besar dari satu distrik di Indonesia bisa lebih besar," ujar Prabowo dalam acara Indonesia Economic Forum di Shangri-La Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).<br />
<br />
Prabowo juga menyebutkan lahan kebun sawit Indonesia yang jauh lebih besar dibandingkan negara tetangga. Produk unggulan komoditas ekspor tersebut seharusnya mampu menyumbang lebih banyak devisa.<br />
<br />
"Palm oil plantation kita lebih besar dari Singapura. Pemimpin Indonesia harus lihat tetangga. Saya tak salahkan siapapun," ujar Prabowo.<br />
<br />
Selain itu, Prabowo juga menyoroti utang Indonesia yang saat ini berada di level Rp 4.478,57 triliun di Oktober 2018. Utang tersebut juga disebut untuk membayar gaji PNS.<br />
<br />
"AS kan punya banyak utang karena mereka punya banyak produksi dan teknologi. Pada dasarnya kita Indonesia adalah negara yang bergantung pada utang. Kita bayar gaji kita ke birokrasi," kata Prabowo.
Adminhttp://www.blogger.com/profile/05716489488488294053noreply@blogger.com0